Wira AdhyaksaKonsultan Hukum Bisnis & Legalitas Usaha

Pajak & Kepatuhan

Konsultan Pajak untuk Startup, UMKM, dan PT PMA

Layanan kepatuhan pajak end-to-end: pembukuan, e-Faktur, e-Bupot, SPT Masa & Tahunan, hingga pendampingan pemeriksaan pajak. Tim bersertifikasi KKP & BKP.

Apa itu Konsultasi Pajak?

Layanan konsultasi pajak mencakup perencanaan pajak (tax planning), pelaporan rutin (PPN, PPh 21/23/25/26), penyusunan SPT Tahunan, hingga pendampingan saat pemeriksaan, restitusi, dan keberatan.

Pajak yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi denda berlipat. Kami mengurus seluruh siklus kepatuhan pajak — dari pencatatan harian hingga laporan tahunan — agar Anda tidur nyenyak di akhir tahun fiskal.

Cocok untuk

  • Startup dan UMKM yang baru saja menjadi PKP
  • PT PMA dengan kewajiban LKPM dan transfer pricing
  • Profesional dan freelancer dengan PPh final UMKM
  • Perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan atau STP

Yang Anda dapatkan

  • Pembukuan bulanan & rekonsiliasi bank
  • Pembuatan & pelaporan e-Faktur PPN
  • Pemotongan & pelaporan e-Bupot PPh 21/23/26
  • SPT Masa PPh dan SPT Tahunan Badan/Orang Pribadi
  • Tax planning legal: kredit pajak, fasilitas tax holiday/allowance
  • Pendampingan pemeriksaan pajak & banding
  • Konsultasi transfer pricing untuk PMA

Proses pengerjaan

  1. Health-check pajak

    Kami review status NPWP, PKP, kewajiban historis, dan denda berjalan. Output: peta risiko dan prioritas tindakan.

  2. Setup sistem pencatatan

    Implementasi atau migrasi ke software akuntansi (Accurate, Jurnal, Xero) dan struktur Chart of Accounts yang sesuai standar pajak.

  3. Bulanan: pembukuan & pelaporan

    Tim kami mencatat transaksi, menyusun laporan keuangan ringkas, dan melaporkan PPN/PPh sesuai kalender pajak.

  4. Tahunan: SPT & evaluasi

    Penyusunan SPT Tahunan, audit internal pre-laporan, dan rekomendasi tax planning untuk tahun berikutnya.

  5. Pendampingan jika diperiksa

    Jika DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan STP/SKP, kami menyusun jawaban, dokumen pendukung, dan mendampingi sampai keberatan/banding.

Dokumen yang perlu Anda siapkan

  • NPWP, SK PKP, sertifikat elektronik PKP
  • Akses e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online
  • Laporan keuangan & rekening koran 12 bulan terakhir
  • Daftar aset, kontrak, dan kewajiban besar

FAQ Layanan

Pertanyaan paling sering ditanyakan

  • Wajib jika omzet melewati Rp 4,8 miliar per tahun. Di bawah itu, Anda boleh tetap non-PKP atau memilih jadi PKP secara sukarela bila pelanggan utama memerlukan faktur PPN.

  • Mulai Rp 1,5 juta/bulan untuk UMKM dengan transaksi sederhana. Biaya disesuaikan dengan volume transaksi, jumlah karyawan, dan kompleksitas (PPN, ekspor-impor, transfer pricing).

  • Ya. Tim kami terdiri dari konsultan pajak bersertifikat Brevet A/B/C dan terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

  • Bisa. Kami bantu rekonstruksi pembukuan, hitung sanksi administrasi, dan ajukan pengurangan/pembatalan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

  • Ya. Kami fokus pada perencanaan pajak yang sah — pemanfaatan fasilitas pajak (tax holiday/allowance, super deduction R&D), strukturisasi entitas, dan optimalisasi kredit pajak.

  • Kami mendampingi mulai dari klarifikasi data, penyusunan jawaban tertulis, hadir di kantor pajak bersama Anda, hingga proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak bila perlu.

Siap memulai konsultasi pajak?

Konsultasi awal gratis. Kami akan dengar dulu kebutuhan Anda, lalu sarankan paket paling efisien.