Investasi Asing
Jasa Pendirian PT PMA untuk Investor Asing di Indonesia
Kami dampingi investor asing dari konsultasi DNI/Positive Investment List, struktur kepemilikan, akta, NIB, sampai izin sektoral — dengan komunikasi penuh dalam bahasa Inggris jika dibutuhkan.
Apa itu Pendirian PMA?
PMA adalah PT berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing. PMA tunduk pada Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) yang menentukan bidang usaha mana yang terbuka, terbuka dengan syarat, atau tertutup bagi investor asing.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah jalur resmi bagi warga negara asing atau badan hukum asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Pendirian PMA membutuhkan ketelitian regulasi karena melibatkan klasifikasi bidang usaha, batas kepemilikan, dan komitmen investasi minimum.
Cocok untuk
- Investor asing yang ingin masuk pasar Indonesia secara langsung
- Perusahaan multinasional yang membuka cabang operasional di Indonesia
- Joint venture lokal-asing yang memerlukan badan hukum baru
- Founder asing startup yang menargetkan pasar Asia Tenggara
Yang Anda dapatkan
- Konsultasi kelayakan KBLI dan klasifikasi DPI/Positive Investment List
- Penyusunan struktur kepemilikan saham asing & lokal
- Akta pendirian PT PMA oleh notaris
- SK pengesahan badan hukum Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- NIB, Sertifikat Standar, dan izin sektoral via OSS RBA
- Pendampingan rencana investasi minimum (Rp 10 miliar di luar tanah & bangunan)
- Asistensi pelaporan LKPM kuartalan
Proses pengerjaan
Pre-incorporation review
Kami petakan bidang usaha terhadap Positive Investment List, menentukan persentase kepemilikan asing yang diizinkan, dan struktur paling efisien.
Akta & SK Kemenkumham
Akta pendirian PMA disusun, disahkan oleh Kemenkumham. Penandatanganan bisa dilakukan via kuasa untuk pendiri di luar negeri.
NPWP & NIB
Pengurusan NPWP perusahaan dan NIB beserta izin terkait melalui OSS RBA.
Izin sektoral & operasional
Jika bidang usaha membutuhkan izin sektoral (mis. perdagangan, edukasi, F&B), kami uruskan termasuk Sertifikat Standar.
Onboarding kepatuhan
Kami susun jadwal LKPM kuartalan, kewajiban pajak, dan panduan kepatuhan tenaga kerja asing (RPTKA/IMTA) bila diperlukan.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- Paspor pendiri asing & KTP/NPWP pendiri lokal (jika ada)
- Akta perusahaan induk & artikel of association (jika pendiri badan hukum)
- Rencana investasi & rencana bisnis ringkas
- Bukti alamat domisili kantor (boleh virtual office untuk KBLI tertentu)
FAQ Layanan
Pertanyaan paling sering ditanyakan
Komitmen investasi minimum PMA adalah Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi. Modal disetor minimum yang harus disetor saat pendirian adalah Rp 10 miliar.
Tidak wajib. Penandatanganan akta dan dokumen lain dapat dilakukan via kuasa. Namun untuk membuka rekening bank perusahaan, biasanya bank meminta kehadiran direksi.
Daftar Positive Investment List 2021 mencantumkan bidang usaha yang tertutup, dibatasi, atau memerlukan kemitraan UMKM. Kami akan melakukan pre-incorporation review terhadap rencana usaha Anda.
Ya. PMA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk posisi tertentu setelah memiliki RPTKA dan izin tinggal yang sesuai.
Untuk sebagian besar bidang usaha yang tercantum dalam Positive Investment List, kepemilikan asing dapat mencapai 100%. Beberapa bidang masih membatasi maksimum kepemilikan asing.
PMA wajib menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap kuartal, lapor pajak bulanan dan tahunan, serta menyusun laporan keuangan tahunan.
Siap memulai pendirian pma?
Konsultasi awal gratis. Kami akan dengar dulu kebutuhan Anda, lalu sarankan paket paling efisien.