Wira AdhyaksaKonsultan Hukum Bisnis & Legalitas Usaha

Investasi Asing

Panduan Lengkap PT PMA untuk Investor Asing yang Masuk Pasar Indonesia

Investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia paling sering memakai struktur PT PMA. Berikut panduan lengkap dari aturan modal hingga LKPM kuartalan.

Wira Adhyaksa · Senior Legal Consultant1 April 2026 7 menit

Apa itu PT PMA?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah Perseroan Terbatas Indonesia yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing—baik perorangan maupun badan hukum. PMA tunduk pada UU Penanaman Modal dan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) yang diatur Perpres 10/2021 dan perubahannya.

Mengapa investor asing memilih PMA?

  • Akses pasar penuh: PMA bisa beroperasi langsung di Indonesia, tidak hanya melalui distributor.
  • Kepemilikan saham fleksibel: Mayoritas KBLI sudah terbuka 100% asing.
  • Memungkinkan visa investor & RPTKA: Mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi legal.
  • Status badan hukum: Perlindungan tanggung jawab terbatas yang sama dengan PT lokal.

Modal minimum: aturan 2026

Komitmen investasi PMA adalah minimum Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek. Modal disetor minimum yang harus dibayarkan saat pendirian: Rp 10 miliar.

Banyak founder mencoba menyiasati ini dengan modal kecil. Konsekuensi: PMA tidak akan disetujui di OSS RBA, dan jika lolos pun berpotensi dibatalkan saat audit BKPM.

Positive Investment List: yang harus diperiksa pertama

Positive Investment List membagi bidang usaha menjadi:

1. Terbuka 100% asing (mayoritas) 2. Terbuka dengan persyaratan (kemitraan UMKM, perizinan khusus, lokasi tertentu) 3. Tertutup (mis. perjudian, pengambilan koral untuk konstruksi)

Lakukan pre-incorporation review sebelum menentukan struktur. Salah klasifikasi bisa membatalkan rencana ekspansi atau memaksa restrukturisasi mahal.

Sembilan langkah pendirian PMA

1. Pre-incorporation review: Petakan KBLI, batas kepemilikan, dan komitmen investasi. 2. Penentuan struktur saham: Berapa persen lokal, berapa persen asing, kelas saham, perjanjian pemegang saham. 3. Pengecekan & pemesanan nama: Via sistem AHU. 4. Penyusunan akta: Notaris menyiapkan akta pendirian, bisa via kuasa. 5. SK Kemenkumham: Pengesahan badan hukum. 6. NPWP perusahaan: Diterbitkan KPP setempat. 7. NIB & perizinan OSS RBA: Termasuk Sertifikat Standar atau izin sektoral. 8. Setup operasional: Rekening bank, kantor (boleh virtual office untuk KBLI tertentu), payroll. 9. Onboarding kepatuhan: Kalender pajak, LKPM kuartalan, RPTKA jika ada TKA.

Kewajiban setelah PMA berdiri

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Wajib disampaikan setiap kuartal melalui OSS RBA. Berisi realisasi investasi, jumlah karyawan, dan permasalahan operasional. Sanksi: pencabutan NIB.

Pajak

  • PPN bulanan jika sudah PKP
  • PPh 21/23/26 sesuai aktivitas
  • SPT Tahunan Badan
  • Transfer pricing documentation jika ada transaksi afiliasi

Tenaga kerja

  • Wajib mengutamakan WNI
  • TKA hanya untuk posisi tertentu, perlu RPTKA + IMTA
  • BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Kesalahan umum yang harus dihindari

  • Menggunakan nominee lokal untuk menyiasati batas kepemilikan asing (ilegal & berisiko)
  • Mengabaikan LKPM hingga NIB dibekukan
  • Kantor di alamat residensial yang tidak sesuai zonasi
  • Tidak memisahkan rekening pribadi pendiri dari rekening perusahaan

Penutup

PMA bukan sekadar pendirian PT dengan label "asing". Ada lapisan regulasi yang harus dipahami sejak awal. Kami berpengalaman membantu investor dari Singapura, Jepang, Amerika, hingga Australia masuk pasar Indonesia. Konsultasi awal selalu gratis—dan dalam bahasa Inggris jika dibutuhkan.

Bisnis Anda butuh bantuan hukum yang lebih spesifik?

Kami menawarkan konsultasi 30 menit gratis untuk pertanyaan yang tidak terjawab di artikel.